Jakarta, Mambruks.Com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis ke publik daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya. Terdapat lima produk yang masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya.
Kelimanya dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
“Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat,” papar BPOM RI dalam keterangan resminya dilansir dari yang detik.com Kamis [0/10/2022].
Seharusnya ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari yang sesuai dengan standar baku nasional. Akan tetapi menurut hasil penelitian, tingkat cemaran yang masuk dalam daftar larangan obat sirup itu ditemukan melebihi ambang batas aman yang telah ditetapkan.
Adapun kandungan bahan baku dalam pelarut obat sirup yang dilarang itu terdapat 4 jenis.
“Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut dalam daftar obat sirup yang dilarang itu ialah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar,” jelas BPOM RI.
“Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu,” lanjutnya.
Sekian Informasi mengenai 4 bahan pelarut obat sirup yang dilarang beredar dipasaran. Semoga bermanfaat.