spot_img
ScoopCegah Gagal Ginjal Akut Anak, DPR RI Minta BPOM Tarik Obat Sirup...

Cegah Gagal Ginjal Akut Anak, DPR RI Minta BPOM Tarik Obat Sirup dari Pasaran

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komisi IX DPR Suir Syam meminta BPOM menarik obat-obatan berbentuk sirup atau cairan. Menurutnya, larangan peredaran obat sirup atau cair akan lebih efektif jika diikuti dengan aksi penarikan, mengingat obat tersebut masih beredar di masyarakat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair/sirup terutama untuk pengobatan anak. Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya zat yang dapat memicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

“Harus ditarik. Karena kalau melarang saja enggak ada gunanya kalau masih ada orang yang jual. Harus ya, harus menarik. Karena dia sudah berani mengatakan bahwa, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Dan kita masyarakat harus percaya sama BPOM,” kata Syam kepada wartawan, Jumat (21/10).

Baca Juga: Daftar 5 Obat Sirup Ditarik Peredarannya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan mendukung pemerintah terkait pelarangan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cairan. Rahmad meyakini, langkah tersebut dapat mencegah meluasnya penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang pada anak.

“Kondisi ini memang memprihatinkan. Kita mendapat ujian lagi, penyakit gagal ginjal akut misterius ini belum diketahui penyebabnya secara pasti. Sementara itu, kasus bertambah terus dan sudah banyak anak-anak kita yang meninggal. Menyikapi keadaan ini, Parlemen mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah,” ujar kata Rahmad, Jumat.

Rahmad mengatakan, pihaknya juga setuju dan mendukung penuh langkah pemerintah tersebut. Hal ini disebabkan adanya dugaan kandungan etilen glikol (EG) pada jenis obat-obatan tersebut yang disinyalir bisa merusak ginjal.

“Larangan penggunaan obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak. Tak hanya para orang tua, tapi apotek dan puskesmas, semua harus menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat cair tersebut,” katanya.

Baca Juga: Kasus Ginjal Akut Anak, Ketua DPD Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas

Kendati demikian, Rahmad mengatakan penghentian penggunaan obat sirup tidak cukup hanya sebatas pengumuman saja, tetapi harus disosialisasikan secara masif kepada publik. Dengan demikian, kata dia, informasi ini benar benar sampai ke masyarakat dan siapapun yang menjual obat-obatnya.

“Tentang hal ini (larangan penggunaan obat cair) masyarakat harus diedukasi secara masih dan optimal. Pemerintah kan bisa memanfaatkan berbagai strategi komunikasi maupun memanfaatkan platform media yang ada,” tegasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular