spot_img
ScoopDaftar 5 Obat Sirup Ditarik Peredarannya.

Daftar 5 Obat Sirup Ditarik Peredarannya.

Setelah pengujian sample tersebut, didapatkan hasilnya bahwa 5 nama merk obat sirup yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Terkait ramainya pemberitaan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis nama obat sirup yang ditarik peredarannya.

Terdapat 5 obat sirup, dan kelimanya ditarik BPOM karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Menurut penelusurannya, BPOM menyatakan mereka menemukan bahwa mayoritas obat sirup yang saat ini beredar di masyarakat aman.

Artikel Menarik:

Tips Buat Kamu yang Pengen Sukses Move On

Arti Tanda Lingkaran Putus – Putus WA.

“Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” dilansir dari artikel Tempo.com yang terbit Kamis, [20/10/2022]

Kesimpulan tersebut didapat setelah BPOM melakukan pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu seluruh obat yang beredar.

BPOM dalam keterangan tertulis menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Setelah pengujian sample tersebut, didapatkan hasilnya bahwa 5 nama merk obat sirup yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Setelah itu, mereka pun langsung memerintahkan kepada pihak produsen supaya menarik peredaran obat tersebut.

Adapun 5 jenis obat yang dimaksud mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditetapkan dapat dibaca lebih lanjut di bawah ini.

Daftar 5 Obat Sirup Dilarang

Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Nahh, lalu bagaimana untuk anak – anak yang sudah terlanjut meminum obat – obatan yang ditarik peredarannya tersebut??? Simak informasinya dengan klik artikel berikut ini.

Artikel Terkait:

Terlanjur Minum Obat Sirup? Lakukan Ini

Sekian informasi mengenai daftar nama 5 obat sirup yang ditarik peredarannya karena diduga mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Semoga Bermanfaat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular