spot_img
ScoopGangguan Ginjal Akut Menjalar, Kemenkes Perintahkan Apotek Setop Jual Obat Sirup

Gangguan Ginjal Akut Menjalar, Kemenkes Perintahkan Apotek Setop Jual Obat Sirup

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek supaya tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perintahkan semua apotek supaya tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Instruksi ini menyusul menjalanya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang pada anak-anak, umumnya balita.

Artikel Terkait:
Gagal Ginjal Akut Pada Anak Apa Penyebabnya?

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi tersebut, dilansir Kompas.com, Rabu (19/10).

Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup

“sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes wajib merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan jika fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Artikel Terkait Lainnya:
Himbauan Kemenkes, Imbas Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 192.

“Penatalaksanaann pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” tulis instruksi tersebut.

Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada.

Terutama jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Gejala yang perlu diwaspadai yaitu penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.

Apabila ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.

Untuk Sementara Waktu Tidak Konsumsi Obat Bebas

Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama yang usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non-farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis,” jelas perintah.

Artikel Menarik:
Info Korban Kebakaran Jakarta Islamic Center.

Sebagai informasi, berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi, setidaknya hingga Selasa (18/10/2022).

Data ini berasal dari cabang IDAI yang ia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.

Perinciannya, 2 kasus pada Januari, 2 kasus di bulan Maret, 6 kasus di bulan Mei, 3 kasus pada Juni, 9 kasus di bulan Juli, 37 kasus pada bulan Agustus, dan 81 kasus di bulan September.

Menurut sebarannya, kasus gangguan ginjal akut ini (Acute Kidney Injury/AKI) paling banyak tersebar di DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus.

Artikel Menarik Lainnya:
BPOM Umumkan 16 Produk Kosmetik Berbahaya!

Diikuti Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus, sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 1 hingga 2 kasus.

Penderita masih didominasi oleh bayi di bawah usia lima tahun (balita).

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular