spot_img
ScoopKemenkes: Melarang Obat Sirup Atau Cair!

Kemenkes: Melarang Obat Sirup Atau Cair!

Karena peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh apotek di Indonesia berhenti menjual semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Karena peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh apotek di Indonesia berhenti menjual semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu .

Bukan hanya paracetamol sirup tetapi seluruh jenis obat dalam bentuk sirup atau cair baik untuk anak dan dewasa dilarang untuk dijual.

Kemenkes mengeluarkan Instruksi tersebut sebagai bentuk upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang menyerang anak-anak di Indonesia dan semakin meningkat dari hari ke hari.

Artikel Terkait:

Gagal Ginjal Akut Pada Anak Apa Penyebabnya?

IDAI Sarankan untuk Hindari Dulu Berikan Paracetamol pada Anak

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa [18/10/2022]. Dalam surat edaran itu, Kemenkes juga meminta semua tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar terus melakukan sosialisasi berupa edukasi bagi masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

Menurut SE tersebut, bila terjadi gejala penurunan volume air kencing (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak orang tua harus waspada!

Terutama anak pada anak dengan usia kurang dari 6 tahun. jika terjadi gejala diatas, segeralah membawa anak untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

Tak hanya itu, jika anak menderita demam di rumah, lebih baik mengedepankan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis, memenuhi kebutuhan cairan berupa air minum.

Apabila terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat dan jangan menunda – nunda.

Berkaca pada kasus kematian sedikitnya 70 anak di Gambia yang meninggal usai diberikan obat batuk sirup mengandung paracetamol, Kemenkes mengeluarkan surat edaran tersebut.

Anak-anak tersebut dilaporkan mengalami cedera ginjal akut yang ditandai dengan berhentinya produksi air kencing. Tak lama kemudian, kasus yang sama juga muncul di Indonesia.

Artikel Menarik:

Sutradara: Saya Pastikan Sri Asih Tayang 17 November, Nggak Bakal Mundur Lagi!

Mengenal BI Checking atau SLIK OJK yang Wajib Diketahui Para Peminjam Bank

Kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun menurut Kemenkes mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir. Akan tetapi, penyebab pastinya hal itu belum diketahui sampai saat ini.

Sekian informasi mengenai instruksi Kemenkes yang melarang sementara penjualan dan pemakaian obat – obatan dalam bentuk sirup atau cair untuk mewaspadai semakin meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak atau AKI.

Semoga bermanfaat!

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular