Jakarta, Mambruks.com- KPK memanggil Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino, Defry Stalin. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Belum diketahui apa saja yang hendak didalami terhadap Defry oleh penyidik KPK. Namun demikian, diduga terkait aktivitas Lukas Enembe saat berada di kasino.
KPK menduga Lukas Enembe menyimpan uang di kasino yang berada di luar negeri. Dugaan ini diperkuat dengan temuan PPATK bahwa Lukas diduga menyetorkan uang hingga Rp 560 miliar ke kasino di luar negeri, salah satunya di Singapura.
Sementara MAKI mengungkap Lukas Enembe pernah bermain judi di kasino di Singapura, Malaysia, hingga Filipina.
Kemudian dalam laporan ABC disebutkan bahwa penyidik dari Indonesia telah mengkonfirmasi sedang memeriksa transaksi di Crown Casino, Perth, terkait Lukas. Diduga, Lukas melakukan transaksi USD 500 ribu (sekitar Rp 7,6 miliar) per tahun sejak 2017.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Periksa Lukas Enembe Sesuaikan dengan Adat Papua
Selain itu, diduga ada deposito yang mencurigakan pada bank di Perth dan Melbourne.
KPK belum secara rinci membeberkan pidana apa yang tengah diusut terhadap Lukas terkait dengan aktivitas di sejumlah kasino di luar negeri. Apakah itu terkait pencucian uang atau bentuk pidana lainnya.
Sejauh ini, KPK baru mengungkapkan bahwa Lukas terjerat dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Meski belakangan berkembang kepada sejumlah dugaan pidana lainnya.
Pengacara Lukas Enembe membantah semua tudingan tersebut. Mereka menyangkal Lukas Enembe menyelewengkan uang rakyat serta menyebut kasus tersebut bermotif politik.