Jakarta, Mambruks.com- LKPP merupakan singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut website resminya, LKPP berawal dari unit kerja Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai sebuah unit kerja eselon II.
LKPP resmi terbentuk dan diresmikan pada 6 Desember 2007 dan merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang ada di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
LKPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Dasar hukum lainnya adalah sesuai Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014
Baca juga: Pengertian Resesi, Resesi Itu Adalah?
Tugas LKPP
Berdiri pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP juga memiliki tugas memberi bimbingan teknis dan advokasi tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memberi fasilitas penyelenggaraan ujian sertifikasi kepada ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain menjalankan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Hal yang menjadi prioritas adalah aparatur pemerintahan yang baik, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Secara umum, LKPP bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Sementara secara khusus, fungsi dan kewenangan LKPP adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Memiliki slogan “Pengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa”, LKPP saat ini beralamat kantor di Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12940
Fungsi LKPP
Berikut ini beberapa fungsi LKPP, antara lain:
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.