Jakarta, Mambruks.com- Buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di 34 provinsi secara serempak pada Rabu (12/10). Khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.
Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.
Dikutip dari kumparan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menolak kenaikan harga bagan bakar minyak (BBM) hingga meminta kenaikan upah sebesar 13 persen.
Baca juga: Hari Ini Masyarakat Demo Menentang Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Di Jakarta
“Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Minggu (9/10).
Said melanjutkan, kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. “Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” sambung dia.
Ironisnya, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
“Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said Iqbal.
Baca juga: Demo Tolak BBM di DPRD Mataram, Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka
Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.
“Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.
“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tegasnya.