Jakarta, Mambruks.com-Empat tokoh adat Suku Amungme, Kabupaten Mimika, Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membebaskan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan empat tokoh adat Suku Amungme, yakni Janes Natkime, Adolop Omaleng, Yohanes S. Jangkup, dan Anton Jangkup saat mendatangi KPK, di Kuningan, Jakarta, Jumat (7/10).
Dalam keterangan resmi, keempat tokoh meminta agar lembaga antirasuah tersebut memulangkan Eltinus ke Mimika. Pangkalnya, kata mereka Eltinus adalah tokoh Kepala Suku Amungme yang selama ini mengayomi masyarakat.
Baca Juga: Kepala Suku Amungme Datangi KPK Minta Eltinus Omaleng Dibebaskan : Tiang Kami Hampir Roboh
Apalagi mereka tahu kalau KPK sudah menangani perkara terkait Eltinus dua tahun lebih sejak Eltinus ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2020 lalu.
“Kami ini minta tolong keadilan dari bapa pimpinan KPK di sini agar beliau kami bawa pulang sudah. Kami yang kepala suku ini tersisa berapa orang saja. Dan saat ini dengan ditahannya beliau oleh KPK, maka tiang penyangga kami suku Amungme hampir roboh,” kata Kepala Suku Amungme Yanes Natkime di KPK, Jumat (7/10).
“Ini kami tidak mau. Kami hanya tinggal empat orang tokoh Amungme Yanes Natkime, Piter Magal dan Eltinus Omaleng. Kini dia ditahan maka tiang kami hampir patah,” imbuh dia.
Yanes mengisahkan, ketika hendak ke KPK, ia teringat dengan pesan para-tetua yang menjadi ratapan dari waktu ke waktu agar KPK membebaskan Eltinus. Dia beralasan, Eltinus Omaleng adalah anak dari pemilik Gunung Nemangkawi (gresberg), lokasi PT. Freeport Indonesia.
Dia menyebut, Eltinus memiliki tugas untuk menjaga tanah leluhurnya dari eksploitasi tambang emas Freeport. Dengan demikian, kata Yanes, setelah Eltinus Omaleng ditangkap, masyarakat merasa seperti tanpa kehadiran sosok bapak.
“Itu yang kami rasa saat ini. Jadi kami mohon betul keadilan dari KPK untuk segera membebaskan beliau. Kami mohon supaya kalau memang negara tidak menemukan bukti kerugian negara, maka kami mau supaya Bapak Bupati Mimika Eltinus Omaleng lepaskan kepada kami masyarakat, kembali ke kampung halamannya, yaitu Kabupaten Mimika,” pungkas Janes.
Baca Juga: Pimpinan Gereja KINGMI Minta KPK Hentikan Upaya Kriminalisasi Bupati Eltinus Omaleng
KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pendirian Gereja Kingmi Mile 32.
Selain Eltinus Omaleng, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta bernama Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah. Dalam perkara ini, KPK menduga Eltinus Omaleng turut menerima uang Rp4,4 miliar. Sementara jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar.