Jakarta, Mambruks.com- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya belum disahkan dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (4/10).
Dasco menjelaskan, RUU Papua Barat Daya belum disahkan karena surat penjadwalan pengesahan RUU tersebut baru diterima kemarin, Senin (3/10).
Komisi II DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU tentang pembentukan Papua Barat Daya dalam keputusan tingkat I pada 12 September. Namun, RUU itu belum juga disahkan dalam dua rapat paripurna terdekat.
“Surat untuk minta penjadwalan pengesahan [RUU Papua Barat Daya] baru kita terima kemarin, sehingga kami tadi bacakan [di rapat paripurna]. Tapi karena proses mekanisme rapim dan bamus, belum bisa dilaksanakan untuk paripurna,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI.
“Sehingga kami pastikan bahwa dalam paripurna depan awal sidang akan kami sahkan sesuai mekanisme yang ada,” imbuh dia.
Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DOB Papua Barat Daya Segera Disahkan
DPR akan memasuki masa reses besok, Rabu (5/10). Namun, Dasco memastikan surat tersebut akan langsung dirapimkan dan dibamuskan pada masa sidang berikutnya. Sehingga pada November, RUU Papua Barat Daya bisa disahkan menjadi UU.
“Jadi nanti kami langsung rapim bamus, mudah-mudahan tanggal 4 November sudah kami ketok,” kata Dasco.
DPR menggelar rapat paripurna ke-8 penutupan masa sidang I tahun sidang 2022-2023 pagi ini.
Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan pimpinan DPR baru menerima surat dari Komisi II terkait RUU Papua Barat Daya, sehingga RUU tersebut akan disahkan pada masa sidang mendatang.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken UU Provinsi Baru Papua
Anggota DPR RI Rico Sia dalam interupsinya berharap RUU Papua Barat Daya dapat segera disahkan, dan pemerintah dapat menurunkan Perppu agar provinsi baru itu bisa ikut serta dalam Pemilu 2024.
“Besar harapan kami tetap didorong agar pemerintah segera turunkan Perppu dan Papua Barat agar diikut sertakan dalam pemilu serentak,” ungkap dia.