spot_img
ScoopKIP Kuliah, Calon Mahasiswa Cek Syaratnya.

KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Cek Syaratnya.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu beasiswa untuk Mahasiswa yang disediakan pemerintah. Sebelum mendaftar, cek syaratnya  terlebih dulu.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com –  Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu beasiswa untuk calon mahasiswa yang disediakan pemerintah. Sebelum mendaftar, cek syaratnya  terlebih dulu.

Pemerintah menyediakan KIP Kuliah sebagai program bantuan pendidikan tinggi bagi  calon mahasiswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya. KIP kuliah ini dapat digunakan untuk berbagai jalur PMB.

Selain itu, bantuan KIP ini tidak hanya ditujukan untuk calon mahasiswa yang mendaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Politeknik Negeri.

Artikel Terkait:

Supaya Mahasiswa Dapat Bantuan Studi, Ini Syarat Yang Ditetapkan BPPSDM Pegubin

Dikutip dari situs KIP Kuliah, pembuatan akun siswa masih berlangsung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 mendatang. Tentunya terdapat syarat – syarat ataupun kriteria untuk dapat mendaftar sebagai siswa penerima KIP

Syarat KIP Kuliah 2022

  1. Penerima KIP Kuliah yaitu siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Artikel Menarik:

Oktober, Akan Cair Bansos PKH Tahap 4!

BSU Tahap 4 Sudah Cair Lagi!

Untuk detail pada poin 2, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah perlu dibuktikan dengan beberapa dokumen di bawah ini:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sekian informasi mengenai KIP kuliah bagi calon mahasiswa baik yang diterima di PTN atau PTS maupun Politeknik. Semoga bermanfaat.

 

 

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

5 COMMENTS

Leave a Reply to Yosias saweri Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular