Jakarta, Mambruks.Com – Polda Metro Jaya bakal mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, pada Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra yang bakal dilaksanakan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.
“Iya, itu (Operasi Zebra) akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Artikel Terkait:
Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini
Berikut pelanggaran pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022.
14 Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra 2022
- Melawan arus lalu lintas
Dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Berkendara di bawah pengaruh alcohol
Dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
Dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000. Tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Berkendara melebihi batas kecepatan
Diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Artikel Menarik:
Polri Masih Belum Tentukan Jadwal Penyerahan Sambo Dkk ke Kejaksaan
Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Berboncengan motor lebih dari satu orang
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
- Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Artikel Menarik:
Kumpulan Kata Kata Ucapan Boyfriend Day untuk Pacar Romantis, Ada Bahasa Inggris
- Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
- Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.
Mengedepankan Tilang Elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.
Polisi bakal menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Di samping itu, kepolisian akan mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.
Artikel Menarik Lainnya:
Ramalan Zodiak Taurus, Jangan Tergesa -Gesa.
Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan pada sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.
“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu harus tetap dilaksanakan. Tetapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.