spot_img
ScoopPolri Masih Belum Tentukan Jadwal Penyerahan Sambo Dkk ke Kejaksaan

Polri Masih Belum Tentukan Jadwal Penyerahan Sambo Dkk ke Kejaksaan

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Polri belum menentukan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus Brigadir Yosua. Padahal, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

“Untuk pelimpahan tahap 2 jika sudah ada jadwal yang fix akan diinformasikan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/10).

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (3/10) atau Rabu (5/10).

Dia juga menyebut Ferdy Sambo dkk bakal ditampilkan ke publik saat prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung. Menurut Sigit, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sah Ditahan di Rutan Mabes Polri Pakai Baju Tahanan 077

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

“Ya, memang itu prosedurnya seperti itu,” kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

Sementara, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus itu bakal dilakukan Senin (3/10). Sambo dkk bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.

Baca juga: Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Putri-Sambo, Novel Baswedan Kecewa

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.

Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular