spot_img
ScoopIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sah Ditahan di Rutan Mabes Polri Pakai...

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sah Ditahan di Rutan Mabes Polri Pakai Baju Tahanan 077

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pakai baju tahanan 077.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi ditahan menggunakan baju tahanan Polri warna orange dengan nomor 077, Jumat (30/9/2022).

Putri ditahan agar mempermudah penyerahan berkas perkara.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini Saudari PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Artikel Terkait:
Kapolri: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor diri sebanyak dua kali seminggu.

Alasan Polri tak menahan Putri Candrawathi usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penahanan putri dilakukan setelah kondisi jasmani dan psikisnya dinyatakan sehat.

“Kami telah melaksankan pemeriksaan terkait dengan kondisii kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi.

“Baru saja kami mendapat laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudari PC saat ini dalam keadaan baik,” katanya.

Sebelumnya, Polri melakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri Candrawathi. Salah satunya dengan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Penyidik masih mempertimbangkan pertama (karena) alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2022).

Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri, yaitu Ferdy Sambo, juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

“Ya, kondisi bapaknya (suami PC) kan juga sudah ditahan,” ujar Agung.

Saat ini, berkas perkara Putri pun sudah dinyatakan P21 atau ‘lengkap’ dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Diketahui, kini total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel Menarik:
KPK Dinilai Intimidasi Kuasa Hukum Lukas Enembe dengan Dalil UU Tipikor

Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.

Selain itu, dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular