Jakarta, Mambruks.Com – Tenaga honorer dan Non-ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah wajib cek apakah sudah terdaftar dalam pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pasalnya, pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id akan berakhir hari ini, 30 September 2022.
Pendataan tenaga honorer dan tenaga Non-ASN ini dilakukan lewat portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Artikel Terkait:
Siapkan 7 Hal Untuk Pendataan Non ASN 2022
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa syarat dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN.
Syarat dan Kategori Pendataan Non-ASN 2022
Beberapa persyaratan dan kategori pendataan Non-ASN yakni sebagai berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan lewat mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan sudah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun & paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat melakukan pendataan Non-ASN.
Artikel Terkait Lainnya:
Pemerintah Lakukan Pendataan Non ASN, Lihat Siapa Saja Yang Tidak Masuk Pendataan
Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN, wajib memastikan bahwa data telah didaftarkan admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan tenaga Non-ASN.
Proses pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN juga dilakukan via portal yang sama, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, caranya sebagai berikut:
- Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik ‘Buat Akun’
- Lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi masing-masing dan isikan informasi pribadi yang dibutuhkan
- Jika semua data yang diperlukan sudah lengkap, klik ‘Lanjutkan’
- Isi kembali sejumlah data yang diperlukan, lalu buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN
- Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang sesuai, kemudian klik ‘Lanjutkan’
- Lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan dengan teliti, jika data telah benar klik ‘Proses Pembuatan Akun’, dan untuk memperbaiki data bisa klik “Kembali”.
- Pastikan semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses, data sudah tidak bisa diubah kembali.
Artikel Menarik:
Jadwal Tayang Film G30S PKI di TV Nasional 30 September 2022, Ada di NET TV hingga TV One – Mulai Pukul 10.30 WIB
Jika telah yakin dengan keseluruhan data yang diisikan, klik ‘Iya’ pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun telah selesai.