Jakarta, Mambruks.Com – Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke polisi atas tindakan KDRT. Atas laporan tersebut, Rizky Billar dijerat pasal dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengucapkan, dari laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sangkaan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun (penjara),” papar Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).
Artikel Terkait:
Lesti Kejora Laporkan Suaminya, Dugaan KDRT?
Sebelumnya, Nurma mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Lesti sedari semalam. “Iya betul semalam, saudari LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” kata Nurma.
Nurma menyebut, Lesti Kejora melaporkan suaminya (Rizky Billar) yang telah melakukan kekerasan kepadanya.
“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya merupakan suaminya,” sambungnya.
Sementara itu, bukti laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa hasil visum masih akan diproses.
“Ya visum, pasti kami akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi, untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tuturnya,
Nurma menambahkan, setelah bukti terkumpul, nanti pihaknya akan memanggil sejumlah saksi.
Artikel Menarik:
Ramalan Zodiak Hari Ini, Virgo.
Dalam waktu dekat, saksi-saksi tersebut bakal segera diperiksa.
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa,” katanya.
Sementara itu, sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangan mengenai hal tersebut.