Jakarta, Mambruks.com-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas ihwal penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Baca Juga: AHY Copot Lukas Enembe dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua
AHY mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lembaga antirasuah tersebut.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY.
Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa pihaknya memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun,” ucapnya.
Baca Juga: Partai Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe
AHY juga berharap agar kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi. Pangkalnya, sejak Pilkada Papua 2018 lalu, Lukas Enembe kerap diintervensi elemen negara terkait posisi wakil gubernur Papua.
Dalam pernyataan sikap, AHY mengatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, dia berharap agar Lukas diperlakukan secara adil dan tidak dipolitiasasi.
“Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press,” ujar AHY.
KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.