spot_img
ScoopPLN Batalkan Program Kompor Listrik, Pemerintah Diminta Fokus Selesaikan Oversupply

PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Pemerintah Diminta Fokus Selesaikan Oversupply

PLN membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi.

Must read

Jakarta, Mambruks.com- PT PLN (Persero) telah membatalkan program kompor listrik. Hal ini dinilai sebagai keputusan yang tepat di tengah sejumlah tantangan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengapresiasi langkah PLN yang membatalkan program konversi kompor LPG ke kompor listrik. Menurutnya, dengan keputusan ini akan meredam polemik mengenai penggunaan kompor listrik di masyarakat.

“Saya kira ini keputusan yang bijak dari PLN karena mendengarkan masukan dari masyarakat dan stakeholder yang lain sehingga bisa mengambil keputusan dibatalkan karena tidak memperlebar polemik di masyarakat. Dengan demikian isu ini harusnya sudah selesai,” ujar Mamit dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Direktur Center Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan tersebut sudah tepat. Menurutnya, pemerintah memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (oversupply) yang dialami oleh PLN.

“Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik,” kata Bhima.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan

Terkait penyelesaian permasalahan oversupply, kata Bhima, ada tiga upaya yang dapat ditempuh pemerintah.

Pertama, melakukan evaluasi terkait penerapan program 35.000 megawatt. “Evaluasi proyek 35.000 MW karena pada saat uji kelayakan banyak asumsi yang dipaksakan,” kata dia.

Kedua, evaluasi perjanjian jual beli listrik bersama produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan skema take or pay yang memberatkan keuangan PLN. Dalam skema take or pay, dipakai atau tidak, listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku.

“Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih,” tekannya.

Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. “Sehingga, kelebihan pasokan di hulu bisa ditekan,” jelasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular