Jakarta, Mambruks.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 bakan dicairkan hari ini, dan dapat dicek lewat laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah, lewat otoritas ketenagakerjaan, pada hari ini bakal mencairkan BSU senilai Rp.600.000,- kepada 1,53 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta setiap bulannya.
“Besok (hari ini) direncanakan sudah disalurkan ke rekening penerima,” papar Anwar Sanusi yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 27 September 2022.
Artikel Terkait:
BSU Tahap 2 Cair di Daerah Via BNI dan BRI
Harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik, dikhawatirkan akan ikut mengerek sejumlah harga bahan pokok seperti harga pangan dan lain-lainnya. Hal ini tentunya akan membebani masyarakat.
Maka, bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat yang terbebani akibat kenaikan harga – harga bahan pokok dan lainnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022, tahun ini penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya dilakukan melalui Bank Himbara., yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia Provinsi Aceh dan Pos Indonesia.
Untuk mengingatkan kembali, di bawah ini syarat – syarat penerima BSU tahap 3.
Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp. 600.000
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di e-KTP
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan bulan Juli 2022
- Mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah Provinsi atau Kabupaten/Kota
- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga
- Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- BSU ini dikecualikan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Lalu selanjutnya, apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 3? Anda dapat mengeceknya melalui laman laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 3
Anda bisa memeriksa apakah Anda penerima BSU tahap 2 melalui situs Kemnaker.go.id.
Situs ini bisa diakses melalui browser di HP yang Anda miliki. Berikut ini untuk cara ceknya.
- Cari dan buka laman https://kemnaker.go.id
- Login ke akun Anda yang sudah terdaftar
- Lengkapi profil diri, mulai dari memasang foto profil, informasi data diri, status pernikahan dan tipe lokasi Anda
- Tunggulah beberapa saat sampai muncul notifikasi apakan Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika Anda penerima BSU, maka akan muncul notifikasi/pemberitahuan status terdaftar sebagai calon penerima.
Semua data yang diterima Kemnaker akan dilakukan verifikasi ulang, apabila data yang didapatkan benar-benar memenuhi syarat penerima bantuan subsidi upah, maka status Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.
Sekian informasi mengenai pencairan BSU Tahap 3 yang akan disalurkan mulai hari ini, semoga bermanfaat.