spot_img
ScoopPendataan Non ASN 2022, Cek Syaratnya Di Sini

Pendataan Non ASN 2022, Cek Syaratnya Di Sini

Pendataan non ASN 2022 saat ini sedang dilaksanankan oleh Pemerintah, ini berlangsung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Pendataan non ASN 2022 saat ini sedang dilaksanankan oleh Pemerintah, ini berlangsung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

Ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan melakukan pendataan Non ASN.

Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Artikel Terkait:

Kementerian PAN-RB Membutuhkan 530.028 ASN, Diharapkan Merata DI Luar Pulau Jawa

Pemerintah Lakukan Pendataan Non ASN, Lihat Siapa Saja Yang Tidak Masuk Pendataan

Pendataan non ASN dilakukan secara online Melalui link pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Adapun syarat pendataan non ASN mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Tentunya pendataan Non ASN ini memiliki kriteria atau syarat – syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Simak syarat – syaratnya lebih jelas sabagai berikut.

Kriteria Atau Syarat – Syarat Pendataan Non-ASN

  1. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  2. Termasuk dalam pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
  4. Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  6. Saat pendataan non-ASN satatusnya masih aktif bekerja.

Berikut ini kami paparkan pula tahapan pendataan non-ASN yang dilakukan secara online, Simak tahapannya di bawah ini.

Artikel Menarik:

Persipura Waspadai Kebangkitan Putra Delta Sidoarjo Usai Dihajar Persewar Waropen

Indonesia vs Curacao, Gegara Spanduk Ini Warganet Ramaikan Tagar ‘Kosongkan Stadion Pakansari’

Tahap Pendataan Non ASN

  • Pertama Anda dapat membuat akun melalui link pendataan pada paragraf sebelumnya di artikel ini.
  • Kemudian Anda cetak kartu informasi akun
  • Selanjutnya Anda silahkan login dan mengisi biodata
  • Setelah itu, Anda dapat mengisi riwayat pekerjaan
  • Lalu ringkasan endataan non-ASN
  • Terakhir Anda cetak kartu pendataan tenaga non-ASN

Sekian informasi mengenai pendataan Non ASN, berikut krteria atau syarat- syarat dan tahpan pendataan non-ASN yang dilaksanakan hingga 31 Oktober 2022, semoga bermanfaat.

 

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular