spot_img
ScoopLukas Enembe Disebut Judi dan Lakukan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Harus Dibuktikan!

Lukas Enembe Disebut Judi dan Lakukan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Harus Dibuktikan!

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memastikan duit yang dipakai kliennya untuk berjudi di kasino luar negeri bukan hasil korupsi. Menurut laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Lukas bermain judi setidaknya di tiga negara yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura.

“Sumber uang itu kan harus dibuktikan. Kalau Pak Gubernur korupsi kan saya sudah bilang bahwa selama ini delapan kali berturut-turut Pemda Papua mendapat (opini) WTP (wajar tanpa pengecualian). Jadi tidak ada kerugian negara di sana. You mau bilang apapun tapi secara formil tidak ada kerugian negara,” kata Roy di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/9).

“Jadi mau bicara sumber uang darimana. Pak Gubernur pasti punya uang lah untuk jalan-jalan, untuk berobat,” imbuhnya.

Baca Juga: Lukas Enembe: Mereka Ingin Jatuhkan Demokrat di Papua

Roy menyebut, Lukas Enembe ke luar negeri bukan khusus untuk berjudi melainkan untuk berobat. Bahkan dalam dua bulan terakhir, dia tidak pernah keluar negeri lantaran kondisinya yang sedang sakit parah.

“Kalau kita lihat riwayatnya, bapak itu ke Filipina, Singapura, riwayatnya untuk berobat. Jadi dia tidak khusus pergi untuk berjudi. Apalagi dua bulan terakhir. Bapak lagi parah-parahnya. Bagaimana bisa duduk?,” kata dia.

Roy juga membantah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Menurut Roy, laporan PPATK merupakan omong kosong belaka alias hoaks. Sebab, kata dia, tidak ada aliran dana negara hasil korupsi yang dipakai Lukas untuk berjudi ke luar negeri atau melakukan pencucian uang di kasino.

“Jadi kalau lembaga negara ini mainkan isu seperti ini, kenapa kami sebut ini pembunuhan karakter, kriminalisasi, karena beliau sampai hari ini tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Gubernur Papua Kooperatif, Kuasa Hukum Pastikan Lukas Enembe Taat Hukum

Menurut Roy, sesuai undang-undang, PPATK tidak bisa mengungkapkan rahasia pribadi seseorang. Mengingat, kata dia, sampai saat ini PPATK belum pernah meminta keterangan Lukas terkait dugaan aliran dana ke kasino.

“Ingat, PPATK tidak boleh membongkar rahasia pribadi orang. Ada kewajiban dia menurut undang-undang. Kenapa, karena masalah ini belum masuk pada penyelidikan dan penyidikan. Belum ada. Pak Lukas belum pernah diminta keterangan dalam hal itu. Bagaimana dia (PPATK) bisa umumkan?,” pungkas Roy.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Untuk keperluan penyidikan, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pada hari ini, Senin (26/9), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas. Namun, penasihat hukum memberi sinyal bahwa Lukas tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan yang sedang menurun.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular