Jakarta, Mambruks.com – Kemnaker terus mencairkan BSU 2022 senilai Rp.600.000,- melalui Bank Himbara. Lalu kapan BSU tahap 3 akan cair dan disalurkan? Berikut informasinya, termasuk lama waktu verifikasi penerima BSU hingga alasan tidak lolos BSU.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini tercatat telah memasuki tahap 2 dan untuk pencairan BSU tahap 3 sedang dalam tahap persiapan.
Artikel Terkait:
BSU Tahap 2 Cair di Daerah Via BNI dan BRI
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Tahap 2
Pada awal September 2022, BSU 2002 pertama kali dicairkan, Ini dilakukan sebagai bentuk bantuan guna meredam dampak kenaikan BBM.
BSU Tahap 1 tahun 2022 cair kepada lebih dari 4,1 juta pekerja. Kemudian, BSU 2022 tahap 2 telah cair kepada sekitar 2,1 juta pekerja dan kini BSU tahap 2 tahun 2022 sedang dicairkan di beberapa wilayah Tegal, Semarang, Bogor dan beberapa wilayah lainnya. Dilansir Instagram Kemnaker.
Berarti, selanjutnya setelah tahap 2, akan ada pencairan BSU tahap 3. Simak informasi berikut ini untuk tahu jadwal pencairannya.
Kapan Jadwal Cair BSU 2022 Tahap 3?
Setelah pencairan BSU tahap 2 senilai Rp.600.000,-, berikutnya lanjut ke pencairan BSU tahap 3? BSU tahap 3 cair pada pekan ini, dikutip dari sejumlah media nasional,
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pencairan BLT subsidi gaji tahap 3 akan mulai disalurkan paling lambat pada Selasa pekan depan.
Setiap minggu Kemnaker mentarget penyaluran dana BSU Rp.600.000,- ke pekerja bisa dilaksanakan dan terealisasi. Penyaluran BSU tahap 3 juga masih melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSU untuk Wilayah Aceh serta Kantor Pos.
Artikel Menarik:
Anti Banned, Apa Boom Live Mod Apk?
Link Download Boom Live Mod Apk 2022
Sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, BSU tahap 3 ini juga hanya akan dicairkan untuk 5 tipe pekerja berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di e-KTP
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan bulan Juli 2022
- Mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah Provinsi atau Kabupaten/Kota
- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- BSU ini dikecualikan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Sekian informasi mengenai estimasi jadwal pencairan BSU 2022 tahap 3, semoga bermanfaat.