Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai secara etika, tidak elok jika Presiden Jokowi kembali maju menjadi Cawapres di Pilpres 2024. Menurut Guspardi, mereduksi wibawa dan harga diri Jokowi jika menjadi Cawapres 2024.
“Secara etika politik tentu kurang elok dan dari segi etika kepemimpinan sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai Presiden 2 periode mencalonkan jadi Wakil Presiden sekaligus akan mereduksi kewibawaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (16/9).
Baca Juga: Pimpinan Gereja KINGMI Minta KPK Hentikan Upaya Kriminalisasi Bupati Eltinus Omaleng
Guspardi mengatakan secara normatif tidak ada yang salah jika presiden dua periode kembali menjadi cawapres. Pasal 7 UUD 1945, kata dia, secara eksplisit hanya menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.
“Artinya, Pak Jokowi tidak bisa menjadi calon Presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode.Kalau Jokowi maju sebagai calon Wakil Presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” ungkap Guspardi.
Baca Juga: AHY Klaim Rakyat Rindu Kepemimpinan di Era SBY
Namun begitu, kata Guspardi, menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden. Seandainya Jokowi akan maju sebagai cawapres di pemilu 2024, tentu masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya.
“Pertanyaannya apakah Jokowi mau melakukanya. Secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai Wakil Presiden, tetapi secara etika politik tentu kurang elok,” tandas dia.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan jabatan presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara. Pasalnya, presiden itu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Sementara, kedudukan sebagai wakil presiden merupakan orang nomor dua. Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres,” pungkas Guspardi.