spot_img
ScoopPresiden Jokowi Tak Bisa Jadi Cawapres, Dinilai Melanggar Konstitusi

Presiden Jokowi Tak Bisa Jadi Cawapres, Dinilai Melanggar Konstitusi

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diusung menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Denny merespon pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebutkan Presiden Jokowi yang sudah menjabat dua periode bisa menjadi cawapres untuk periode berikutnya.

“Soal apakah Presiden Jokowi dapat menjadi calon wapres dalam Pemilu 2024, jawabannya jelas tida bisa!,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Kamis (15/9).

Menurut Denny, Pasal 7 UUD 1945, membatasi masa jabatan presiden untuk maksimal dua periode. Jika Jokowi maju menjadi cawapres pada Pemilu 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 soal wapres yang menggantikan presiden saat berhalangan, berpotensi tidak bisa dilaksanakan.

“Berarti Jokowi menjadi presiden lebih dari dua periode dan karenanya melanggar Pasal 7 UUD 1945,” kata Denny.

Baca Juga: Partai Demokrat Bahas Koalisi dan Capres di Rapimnas

Denny menegaskan, yang bisa terjadi adalah jika, periode pertama lima tahun seseorang menjadi presiden, lima tahun kedua menjadi wapres, lalu lima tahun ketiga dia menjadi Presiden kembali.

“Faktanya, tidak ada seorang Presiden yang pada periode kedua mencalonkan diri sebagai Wapres. Kalau ada, itu akan menjadi rekor dan keajaiban dunia kedelapan!,” tegas Denny.

Hal senada disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Dia menyebut, Jokowi tak bisa menjadi cawapres dalam gelaran Pilpres 2024 mendatang, sebab itu melanggar aturan yang diatur dalam UUD 1945.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 dan 8 dalam UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Pasal 7 ini berbunyi: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Selain itu, pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya”.

“Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” kata Jimly, Kamis.

Baca Juga: Partai Gerindra Buka Peluang Gaet Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Ia menyebut, dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika.

“Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengatakan pernyataan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjabat dua periode, boleh mencalonkan diri lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) bukan pernyataan resmi institusi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan wewenang MK.

“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” ujar MK dalam keterangan resmi, Kamis (15/9).

Menurut MK, pernyataan Fajar Laksono tersebut merupakan respons atau jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp.

Pernyataan Fajar tersebut, kata MK, tidak disampaikan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk membahas topik presiden Jokowi dua periode boleh menjadi cawapres.

“Ketiga, di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi,” ungkap MK.

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular