Jayapura, Mambruks.Com-Anggota Dewan Gereja Papua Socrates Sofyan mengungkap adanya skenario jahat PDIP, BIN dan KPK terkait penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan Socrates menyebut setidaknya ada yiga kali Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) berusaha meng-kriminalisasi Lukas yang murni tujuannya untuk politik tahun 2024, bukan persoalan hukum.
“Kelihatannya ada partai politik di Indonesia merasa tidak nyaman dan tidak percaya diri untuk memasuki proses politik pada tahun 2024 di Provinsi Papua. Selama ini ada yang melihat, mengamati dan merasakan, bahwa keberadaan Lukas Enembe Gubernur Papua menjadi ancaman dan hambatan bagi partai politik lain untuk menuju orang nomor satu provinsi Papua,” ungkap Socrates dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (15/9).
Socrates menceritakan pada Rabu, 14 September 2022, bertemu Lukas dikediamannya di Koya Timur. “Dan beliau sampaikan kepada saya: Pak Yoman, masalah sekarang sudah jelas. Ini bukan masalah hukum, tapi ini masalah politik. Pak Budi Gunawan Kepala BIN dan PDIP menggunakan KPK kriminalisasi saya. Pak Yoman harus tulis artikel supaya semua orang harus tahu kejahatan ini. Lembaga Negara koq bisa menjadi alat partai politik tertentu,” sambung Yoman mengutip Lukas.
Baca Juga :PPATK Bekukan Rekening Lukas Enembe
Sofyan menegaskan jika ini benar, PDIP dan Budi Gunawan Ketua BIN ikut berperan “mengkompori” Lembaga Negara seperti KPK untuk kriminalisasi Lukas Enembe Gubernur Papua, berarti Indonesia hidup tanpa hukum dan hukum sedang dihancurkan. “Artinya sudah lama partai dan panguasa memakai KPK, BIN dan Polisi sebagai tameng berupaya kriminalisasi Gub. Papua.”
Dia mencatat ada tiga kali KPK berusaha untuk kriminalisasi Lukas Enembe Gubernur Papua.
Pertama, KPK vs Gub Papua pada 2 Februari 2017. KPK kalah karena niat kriminalisasi Lukas gagal.
Kedua, KPK Vs Gub Papua pada 2 Februari 2018 di Hotel Borobudur Jakarta. Upaya KPK untuk OTT terhadap Gubernur Enembe Gagal total, sebaliknya 2 orang staf KPK ditangkap dan diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Ketiga KPK Vs Gub Papua pada September 2022. KPK tanpa memeriksa (klarifikasi) terhadap Gub Papua tiba-tiba umumkan Gubernur Papua sebagai Tersangka. “Ini sangat memalukan, KPK menetapkan Lukas Enembe Gubernur Papua sebagai “tersangka??” tanpa diminta keterangan. Hukum apa yang dipakai KPK? Apakah ada undang-undang bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa dan diminta keterangan,?
Apa yang dilakukan KPK lanjut dia murni persoalan politik bukan persoalan hukum. KPK telah menjadi media atau sarana politik untuk partai politik PDIP. “Ini tidak heran, KRIMINALISASI berada seperti di jalan tol, karena Kepala BIN, Menteri Dalam Negeri dan KPK dari satu institusi, yaitu Kepolisian. Apakah untuk menuju 01 Papua pada 2024 harus dengan cara-cara yang kotor, yaitu kriminalisasi Lukas Enembe Gubernur Papua tanpa dasar yang tidak jelas?” tukasnya.
Socrates bertanya: “Apakah KPK mengejar dan menekan Lukas Enembe yang berada dalam keadaan proses pemulihan kesehatan supaya menambah beban pikiran dan sakit berat? Dimana hati nurani kemanusiaan orang-orang yang berada dalam KPK?”
Ingat! “Hukum Tabur dan Tuai itu tetap berlaku. Siapa menabur kejahatan, dia pasti memetik hasil kejahatannya,” tutup Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua tersebut.