Jakarta, Mambruks.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 530.028 orang.
Total kebutuhan ASN adalah 90.690 unit untuk kantor pusat dan 439.338 unit untuk kantor daerah.
ASN adalah sebutan golongan profesi bagi pegawai instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Artikel Terkait:
Pemerintah Lakukan Pendataan Non ASN, Lihat Siapa Saja Yang Tidak Masuk Pendataan
Rincian kebutuhan daerah meliputi 319.716 P3K, 92.014 P3K tenaga kesehatan, dan 27.608 tenaga paramedis untuk tenaga teknis.
“Fokus kebijakan pengadaan ASN 2022 fokus pada pelayanan esensial, yaitu guru dan tenaga kesehatan.
‘Fokus lainnya adalah eks honorer Kategori II (THK-II),” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Koordinasi Pengadaan ASN 2022, Selasa (13/9/2022).
Anas mengungkapkan, saat ini fenomena yang terjadi di seluruh tanah air adalah distribusi ASN yang tidak merata dan masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Sementara itu, proses penerimaan, distribusi dan kebutuhan sangat transparan setiap tahun.
Sedangkan arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan sumber daya manusia (SDM) ASN.
Rekrutmen juga harus jelas dan dapat dimengerti.
“Jadi masalahnya bukan hanya kekurangan tetapi juga penyabaran.
Padahal presiden sangat concern dengan luar Pulau Jawa,” katanya.
Ini bukan hanya soal angka, melainkan fenomena ASN yang suka berpindah-pindah setelah bergabung dengan ASN.
Hal ini, selain minimnya pendaftar calon ASN di daerah terpencil, menyebabkan distribusi ASN tidak merata.
Mantan Ketua LKPP ini berharap ASN bukan tempat bekerja, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tapi setelah diterima, banyak yang minta pindah ke kota lain.
‘Karena itu, setiap tahun terjadi kekurangan tenaga medis dan guru di banyak tempat di luar Jawa,” kata Anas.
Artikel Menarik:
Simak Perjuangan Pahlawan Wanita Indonesia, Rasuna Said yang Muncul di Google Doodle Hari ini
Pemerataan ASN di seluruh Indonesia.
Dia juga setuju dengan BKN tentang aturan bagi ASN yang bekerja di lembaga pemerintah, sehingga mereka siap untuk tidak pindah dalam jangka waktu yang disepakati.
Kebijakan ini diharapkan didukung oleh sistem kualifikasi untuk mengefektifkan pengelolaan sumber daya manusia.
Kebijakan ini pun diharapkan bisa mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia.
Sekaligus mencegah masalah akibat ASN yang berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.