Bali, Mambruks.com- Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustivandana mengakui telah membekukan rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya kita sudah lakukan (pembekuan rekening Lucas Enembe),” kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Meskipun begitu, Ivan tak mau mengungkap alasan pembekuan tersebut. “Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi, PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK. Tanya KPK,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Papua Ditetapkan sebagai Tersangka Terima Gratifikasi Rp1 M, Begini Repson Kuasa Hukum
Saat disinggung ihwal sampai kapan pembekuan rekening Gubernur Papua itu dilakukan, Ivan juga tak mau membeberkan lebih jauh. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke lembaga antirasuah tersebut.
“Itu tanya KPK itu, jangan tanya PPATK. Saya lagi enggak pegang data, KPK itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan oleh KPK dengan status tersangka penerima gratifikasi Rp1 miliar terhadap kliennya.