Jakarta, Mambruks.com-Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Provinsi Papua Barat Daya Segera disahkan di Rapat Paripurna terdekat untuk menjadi Undang-Undang.
Hal ini berdasarkan keputusan tingkat I antara Komisi II dengan perwakilan pemerintah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9) malam.
Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal terlebih dahulu menyampaikan laporan Panitia Kerja atas pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Menurut dia, RUU DOB Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari 154 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Juga: Pemda Diminta Kerja Sama Persiapkan Peresmian DOB Provinsi Pegunungan Papua
Lalu disepakati bahwa Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Sorong. Provinsi ini juga mencakup enam wilayah, yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.
Setelah laporan Panja, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan mini terhadap RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.
Baca Juga: DPR Harap Perppu untuk Akomodir Pemilu 3 DOB Papua Terbit Bulan Ini
Setelah mendengar anggota Komisi II DPR menyatakan setuju, Doli lantas mengetuk palu tanda disahkan pengambilan keputusan tingkat 1 untuk RUU DOB Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam raker pengambilan keputusan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Mewakili pemerintah, Mendagri Titi Karnavian mengatakan pihaknya memiliki pendapat yang sama dengan DPR dan DPD agar RUU segera disahkan atau dibawa ke paripurna. Pasalnya, RUU ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua dan mempermudah urusan birokrasi.
“Pemerintah sangat optimis, sama dengan pembentukan tiga DOB di Papua, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, insyaallah akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk juga memotong birokrasi, efisiensi pelayanan publik dan tentunya jangan kita lupakan afirmation action untuk orang asli Papua,” ungkap Tito.