spot_img
ScoopPemerintah Lakukan Pendataan Non ASN, Lihat Siapa Saja Yang Tidak Masuk Pendataan

Pemerintah Lakukan Pendataan Non ASN, Lihat Siapa Saja Yang Tidak Masuk Pendataan

Pemerintah sedang pendataan Non ASN, dilakukan karena pemerintah berencana menghapus honorer pada tahun 2023 melalui KemenPAN-RB.

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Pemerintah sedang pendataan Non ASN, dilakukan karena pemerintah berencana menghapus honorer pada tahun 2023 melalui KemenPAN-RB.

Sebelumnya, pada 28 November 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat menghapus tenaga honorer.

Artikel Terkait:
Kabar Baik Untuk ASN! Jokowi Gelontorkan THR Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen

Surat Edaran B/185/M.SM.02.03/2022 diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Pasal 6 surat tersebut, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menyebutkan bahwa pengurus ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Kemudian, dalam Pasal 8  tersebut disebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Oleh karena itu, menurut Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pendataan ini bertujuan untuk memetakan status pegawai non-ASN.

Hal ini juga dapat membantu pemerintah untuk merumuskan kebijakan tentang pekerja tidak tetap.

Suharmen menjelaskan, hanya dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN.

Hal ini berdasarkan surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah.

Kedua kelompok tersebut adalah honorer Kategori II yang terdaftar di database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak termasuk dalam pendataan non-ASN, seperti: Petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan dan lain-lain.

“Ada petugas kebersihan, sopir, satpam, dan pekerjaan lain yang di-outsource yang tidak termasuk dalam catatan.

Pegawai yang SK)lebih tinggi dari kontrak 2021 juga tidak termasuk orang yang terdaftar,” kata Suharmen dalam konferensi pers online, Selasa (30/8/2022).

Kurang 1 tahun juga tidak termasuk dalam pendataan non-ASN

Untuk kelompok yang terdaftar, Suharmen menjelaskan, pengumpulan informasi non-ASN ini tidak serta merta mengubahnya menjadi ASN.

Karena harus melalui proses yang panjang. “Itu memang salah satu tujuannya. Tapi, tentu ada kebijakan.

“Tapi yang penting pendataan ini adalah menciptakan tenaga kerja non-ASN yang manusiawi,” ujarnya.

Kelompok yang tercatat dalam pendataan non ASN ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (lembaga daerah). Bukan melalui mekanisme perolehan barang dan jasa, perorangan atau pihak ketiga.
  1. Tingkat paling bawah diangkat kepala unit kerja.
  2. Telah bekerja minimal satu tahun sampai dengan 31 Desember 2021.
  3. Usia minimum 20 tahun dan usia maksimum 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Artikel Menarik:
Tidak Hafal Pancasila, Anang Mundur Dari Ketua DPRD Lumajang

Demikian informasi terkait pendataan non-ASN. Apakah Anda termasuk dalam kelompok yang tercakup dalam pengumpulan data non-ASN?

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular