spot_img
ScoopKenaikan Tarif Ojol Resmi Berlaku Hari Ini

Kenaikan Tarif Ojol Resmi Berlaku Hari Ini

Must read

Bali, Mambruks.com- Kenaikan tarif ojek online (ojol) akhirnya resmi berlaku mulai hari ini Minggu (11/9). Sebelum resmi berlaku, peraturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini sempat mengalami penundaan beberapa kali.

Sebelumnya, Kemenhub batal memberlakukan kenaikan tarif ojol pada Sabtu (10/9). Kenaikan tarif tersebut ditunda pada Minggu, Minggu (11/9) mulai pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Foto: Kemenhub RI

“Nanti tengah malam (naik), 11 September pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan semua aplikator,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Sabtu (10/9).

Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku 11 September 2022:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km.

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Baca juga: Demo Tolak BBM di DPRD Mataram, Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km.

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km.

Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 9.200-Rp 11.000.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular