Bali, Mambruks.com- Kenaikan tarif ojek online (ojol) akhirnya resmi berlaku mulai hari ini Minggu (11/9). Sebelum resmi berlaku, peraturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini sempat mengalami penundaan beberapa kali.
Sebelumnya, Kemenhub batal memberlakukan kenaikan tarif ojol pada Sabtu (10/9). Kenaikan tarif tersebut ditunda pada Minggu, Minggu (11/9) mulai pukul 00.00 WIB.
“Nanti tengah malam (naik), 11 September pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan semua aplikator,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Sabtu (10/9).
Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku 11 September 2022:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Baca juga: Demo Tolak BBM di DPRD Mataram, Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp 9.200-Rp 11.000.