Jakarta, Mambruks.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri membeberkan kronologis penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus, ditangkap di sebuah hotel di Kota Jayapura pada Rabu (7/9).
“Tim penyidik mendatangi tersangka EO yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9).
Firli mengatakan, setelah mendapati Eltinus Omaleng di hotel itu, tim penyidik langsung menangkapnya.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengatakan setelah ditangkap, Eltinus dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk diperiksa.
Tim penyidik dengan pengawalan dari sejumlah personel Brimob Polda Papua kemudian membawa Eltinus ke Jakarta.
Firli Bahuri mengatakan penyidik menangkap Eltinus untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini. Sebab, Eltinus dianggap tidak kooperatif. KPK sudah dua kali memanggil Eltinus untuk diperiksa, namun tidak pernah hadir.
Dalam konferensi pers hari ini, KPK menyatakan menetapkan Eltinus menjadi tersangka korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile.
Baca Juga: Penjelasan KPK Soal Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura
Eltinus disangka mengatur proses tender sehingga perusahaan rekanannya menjadi penggarap proyek tersebut.
KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10% dari total nilai proyek yang mencapai R46 miliar.
Eltinus mendapatkan jatah 7%, sementara Teguh mendapatkan 3%.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp4,4 miliar.