spot_img
ScoopBocoran Tanggal Cair KJP Plus September 2022

Bocoran Tanggal Cair KJP Plus September 2022

Merujuk pada pencairan dana KJP Plus sebelumnya, maka pada bulan September 2022 ini pencairan bisa berkisar tanggal 8 sampai 13 September 2022.

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Merujuk pada pencairan dana KJP Plus sebelumnya, maka pada bulan September 2022 ini pencairan bisa berkisar tanggal 8 sampai 13 September 2022.

KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan untuk peserta didik atau pelajar di wilayah DKI Jakarta.

Apabila dirunut kebelakang berdasarkan jadwal pencairan dua bulan sebelumnya, tepat pada bulan Juli dan Agustus 2022. KJP Plus ternyata cair di awal bulan.

Untuk siswa jenjang SD/MI KJP Plus tahap I tahun 2022 cair pada tanggal 8-9 Agustus 2022.

Untuk siswa jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM, KJP Plus cair pada tanggal 12-13 Agustus 2022.

Informasi perihal pencairan dana KJP Plus dua bulan sebelumnya itu, didapat berdasarkan keterangan yang diumumkan P4OP Dinas Pendidikan Jakarta pada laman Instagram resminya.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD/MI dan mulai tanggal 12 Agustus 2022 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PKBM,” jelasnya dikutip dari Instagram @upt.p4op.

Untuk mengetahui daftar nama penerima KJP Plus, Anda sekalian bisa melakukan pengecekan melalui link resmi kjp.jakarta.go.id untuk tahu status nama penerima KJP Plus di bulan September 2022.

Data yang tampil selain status nama penerima, terdapat pula data besaran nilai yang diterima oleh peserta didik.

Berkaitan dengan informasi pada lama resmi tersebut, maka perkiraan jadwal pencairan KJP Plus bulan September 2022 untuk jenjang SD mungkin akan disalurkan pada tanggal 8-9 September 2022. Lalu, untuk jenjang SMP SMA, SMK, dan PKBM mungkin akan cair pada tanggal 12-13 September 2022.

Kemudian informasi mengenai besaran dana pencairan KJP Plus bulan September 2022, untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM masih sama seperti sebelumnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular