spot_img
HeadlinesPenjelasan KPK Soal Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura

Penjelasan KPK Soal Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura

Must read

Jakarta, Jayapura-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Jayapura, Papua, hari ini (7/9). Penjemputan paksa ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Benar (dijemput paksa),” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9).

Ali mengaku belum dapat mengungkapkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Saat ini, proses penjemputan masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal sebelumnya menyebut, Bupati Mimika ditangkap di sebuah hotel di Jayapura,

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kamal, Rabu.

Baca Juga: Breaking News: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK di Jayapura

Berdasarkan video yang diterima Mambruks.com, tampak penangkapan Bupati Eltinus Omaleng disaksikan puluhan warga.

Eltinus yang mengenakan kemeja hijau terlihat dibawa tim penyidik KPK ke dalam sebuah mobil berwarna hitam.

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua pada 2015. Perkara ini masuk dalam tahap penyelidikan KPK.

Eltinus sebelumnya sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan Eltinus, sebab KPK telah sesuai menjalankan prosedur hukum dalam penetapan Eltinus sebagai tersangka.

“Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terhadap KPK Ditolak Hakim

KPK meminta Eltinus bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dan mematuhi seluruh proses hukum. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

“Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” ujar Ali.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular