spot_img
ScoopMabes Polri Mengumumkan Kombes Agus Nurpatria Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice Kasus...

Mabes Polri Mengumumkan Kombes Agus Nurpatria Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J

Mabes Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap Kombes Paul Agus Nurpatria, sebagai tersangka penghadang proses peradilan.

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Mabes Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap Kombes Paul Agus Nurpatria, sebagai tersangka penghadang proses peradilan.

Dengan pembunuhan berencana. dari Brigadir J atau Nopriansah Yosua Hutabarat pada Rabu (9/7/2022) pagi tadi.

Artikel Terkait:
Kasus Brigadir J, Rekomendasi Komnas HAM Dinilai Menguntungkan Putri Candrawathi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Paul Dedi Prasetyo menyatakan, Agus sebenarnya terancam hukuman maksimal Pembebasan Tidak Senonoh atau PDTH atas perbuatannya.

Pasalnya, ia tidak hanya terlibat dalam pelanggaran berupa pelanggaran CCTV, tetapi juga dalam pelanggaran lain di tempat kejadian perkara (TCP)

Pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Departemen Kepolisian Propam, Inspektur Jenderal Paul. Freddy Sambo.

“Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV

“ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Dedi kemarin (6/9/22) di Gedung TNCC Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dedi mengatakan 14 saksi diperiksa dalam sidang etik Agus yang berlangsung sejak kemarin pagi.

Beberapa saksi antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Ridqan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Vidyanto.

“Kemudian akan ditelaah oleh hakim komisi, serta keterangan para saksi, serta bukti-bukti Kode Etik Polri

“yang dihadirkan jaksa di persidangan, akan digali. Nanti malam atau dini hari, insya Allah hasilnya akan segera diumumkan,” kata Dedi.

Dipecat Tiga Anggota Polisi

KKEP memecat tiga anggota Polri terkait kasus tersebut. Ketiga orang tersebut antara lain:

  1. Ferdi Sambo
  2. mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto
  3. mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdi Sambo diberhentikan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatannya dalam pembunuhan yang disengaja terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, ia diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya mencegah pengungkapan kasus pembunuhannya atau obstruction of justice.

Sementara itu, Chuk Putranto dan Baykuni Wibowo menerima sanksi PTDH karena membantu Ferdi Sambo menutupi kejahatannya.

Salah satunya adalah rusaknya kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdi Sambo di Komplek Polres Duren Tiga, yang merupakan TKP.

Ferdi Sambo, Chuk Putranto dan Baikuni bersama-sama menyatakan banding.

“Dari bukti persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dipertimbangkan oleh Komisi Sidang  Etik,

“Komisi Sidang  Etik secara bulat mengambil keputusan yang saya sebutkan tadi,” kata Dedi.

Artikel Menarik:
Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan BBM BLT Sebesar Rp. 600.000 Pada September 2022

Selain keempatnya, tiga anggota Polri lainnya juga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka termasuk;

  1. Jenderal Polisi Hendra Kurniawan sebagai mantan Karopaminal Departemen Propam Polri
  2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden Div Propam Polri dan
  3. mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Vidyanto.

Tujuh perwira menengah dan tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka yang menghalangi keadilan.

Polisi saat ini akan menyelesaikan kasus mereka sebelum menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular