Jakarta, Mambruks.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di salah satu hotel di Jayapura, Papua, Rabu (7/9).
Penangkapan Bupati Eltinus Omaleng diinfokan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal.
“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kamal kepada Antara, Rabu.
Baca Juga: Penjelasan KPK Soal Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura
Berdasarkan video yang diterima Mambruks.com, tampak penangkapan Bupati Eltinus Omaleng disaksikan puluhan warga.
Eltinus yang mengenakan kemeja hijau terlihat dibawa tim penyidik KPK ke dalam sebuah mobil berwarna hitam.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melawan KPK.
Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya sejak 20 Juli.
Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan. Pihaknya menolak semua keberatan Eltinus.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya,” kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: KPK Punya Cukup Bukti Terkait Status Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Selain itu, Wahyu menyatakan, semua permohonan Eltinus dalam pokok perkaranya ditolak. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Eltinus sebesar Rp 0.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Wahyu.
Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, terkait jumlah kerugian negara dalam peristiwa pidana dugaan korupsi yang dialkukan Eltinus, menurut Wahyu, akan dibuktikan dalam sidang mengenai materi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.
“Pembuktian persidangan nantinya dan bukan di dalam pemeriksaan praperadilan,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mengatakan, pengakuan Eltinus bahwa dirinya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) karena kesalahannya sendiri.
Selama ini tidak ada surat pemanggilan KPK ditunjukkan kepada bupati Mimika dan beliau menjalankan tugas sebagai kepala daerah kabupaten Mimika seperti biasanya. Istilah penangkapan yang dilakukan KPK salah satu kriminalisasi.