spot_img
HeadlinesBreaking News: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK di Jayapura

Breaking News: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK di Jayapura

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di salah satu hotel di Jayapura, Papua, Rabu (7/9).

Penangkapan Bupati Eltinus Omaleng diinfokan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal.

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kamal kepada Antara, Rabu.

Baca Juga: Penjelasan KPK Soal Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura

Berdasarkan video yang diterima Mambruks.com, tampak penangkapan Bupati Eltinus Omaleng disaksikan puluhan warga.

Eltinus yang mengenakan kemeja hijau terlihat dibawa tim penyidik KPK ke dalam sebuah mobil berwarna hitam.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melawan KPK.

Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya sejak 20 Juli.

Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan. Pihaknya menolak semua keberatan Eltinus.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya,” kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: KPK Punya Cukup Bukti Terkait Status Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Selain itu, Wahyu menyatakan, semua permohonan Eltinus dalam pokok perkaranya ditolak. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Eltinus sebesar Rp 0.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Wahyu.

Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, terkait jumlah kerugian negara dalam peristiwa pidana dugaan korupsi yang dialkukan Eltinus, menurut Wahyu, akan dibuktikan dalam sidang mengenai materi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pembuktian persidangan nantinya dan bukan di dalam pemeriksaan praperadilan,” ujar Wahyu.

Wahyu juga mengatakan, pengakuan Eltinus bahwa dirinya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) karena kesalahannya sendiri.

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

1 COMMENT

  1. Selama ini tidak ada surat pemanggilan KPK ditunjukkan kepada bupati Mimika dan beliau menjalankan tugas sebagai kepala daerah kabupaten Mimika seperti biasanya. Istilah penangkapan yang dilakukan KPK salah satu kriminalisasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular