Jakarta, Mambruks.com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY menentang keras wacana dan upaya perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden 3 periode. Menurut AHY, perpanjangan masa jabatan presiden merupakan bentuk kemuduran demokrasi.
“Kita harus menjaga jangan sampai kembali kepada otoritarianisme dengan menghindarkan kita dari pertama, power without limit dengan memperpanjang masa jabatan presiden, kemunduran demokrasi luar biasa kalau terjadi,” AHY dalam webinar LP3ES bertajuk ‘Merumus Peta Jalan Konsolidasi Demokrasi 2045’, Minggu (4/9).
Baca Juga: Bertemu di Hambalang, Prabowo dan Puan Sepakat Terus Bangun Komunikasi Politik
AHY mengaku terdapat narasi dan operasi politik untuk menambah masa jabatan presiden tanpa pemilu. Menurut dia, upaya-upaya tersebut inkonstitusional dan berbahaya termasuk upaya memperpanjang masa jabatan presiden melalui pemilu atau presiden 3 periode.
“Melalui pemilu namun presiden bisa jadi tiga periode dengan pemilu, itu juga bahaya,” kata dia.
AYH menilai mempanjang masa jabatan presiden bisa membawa Indonesia kepada pemerintahan otoriter. Selain itu, kata dia, pemerintahan otoriter bisa kembali bangkit dengan government of the few yang terwujud dalam bentuk oligarki di mana terjadi perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha besar.
“Kemudian more fear less freedom, jangan sampai ada pembungkaman suara termasuk suara kritis. Hukum harus adil, jangan tajam ke bawah tumpul ke atas, tajam ke kiri tumpul ke kanan, atau tajam ke musuh tumpul ke kawan,” tegas AHY.
Baca Juga: AHY Sebut Komunikasi Demokrat, PKS dan Nasdem Makin Intens
Lebih lanjut, AHY mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi. Terutama, kata AHY, dari tiga tantangan besar, yakni politik uang, politik identitas dan post truth.
“Untuk meminimalisir politik uang, kita perlu mengkaji ulang sistem pemilu kita. Politisi dan pemilih juga perlu ditingkatkan kesadarannya akan bahaya politik uang. Politik identitas harus dihentikan penggunaannya dalam pemilu demi menjaga keutuhan bangsa,” pungkas AHY.