spot_img
ScoopKemendagri, KPU, dan DPR Bahas Pemilu 2024 untuk 3 Provinsi Baru di...

Kemendagri, KPU, dan DPR Bahas Pemilu 2024 untuk 3 Provinsi Baru di Papua

Must read

Bali, Mambruks.com- Kemendagri, KPU, DPR hingga Bawaslu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Komisi II DPR, Rabu (31/8). Sejumlah hal dibahas dalam rapat tersebut, terutama skenario Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya telah menetapkan 12 peta jalan yang menjadi pedoman bagi tim transisi di tiga DOB baru itu.

”Intinya pasca ditetapkannya tiga UU pembentukan provinsi di wilayah Papua, Kemendagri telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama road map yang menjadi pedoman tim transisi yang dipimpin langsung oleh Bapak Wamendagri untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dalam kesiapan pengesahan dan pelaksanaan penyelenggara pemerintah di tiga tempat tersebut sesuai dengan deadline waktu yang telah ditetapkan oleh ketiga UU tersebut,” ujar Tito dalam agenda RDP dengan Komisi II DPR, Rabu (31/8).

Pembentukan tiga DOB Papua itu berimplikasi hukum terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Oleh karena itu, kata dia, terdapat beberapa substansi pengaturan hukum yang nantinya perlu dilakukan perubahan.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pembentukan 3 DOB Papua Aspirasi dari Masyarakat

”Perlu adanya pengaturan mengenai mandat penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu-nya, batas waktu, pengangkatan pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan KPU dan Bawaslu daerah provinsi,” ucap Tito.

RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Selain itu, diperlukan juga pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap parpol di tiga provinsi baru Papua. Sebab proses persyaratan parpol sudah berjalan di KPU. Hal itu menjadi penting untuk menghindari adanya gugatan dari pihak Parpol.

”Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan syarat lainnya, diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap parpol di provinsi baru. Pengecualian ini perlu dilakukan untuk menghindari gugatan-gugatan dari pihak tertentu dan memperkuat legitimasi parpol peserta pemilu,” kata Tito.

Meski membutuhkan waktu, Tito memastikan beberapa penyesuaian itu, akan segera dilakukan sebagai bentuk dukungan Kemendagri atas terselenggaranya pemilu di tiga DOB Papua.

”Kementerian dalam negeri mendukung penyelenggaraan pemilu pada tiga daerah baru hasil pemekaran papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah provinsi papua yang tiga tersebut,” tandasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular