Jakarta, Mambruks.com – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk 16 juta pekerja atau buruh akan dicairkan Pemerintah. Saat ini tinggal menunggu penerbitan petunjuk teknis pencairan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah menginstruksikan langsung anak buahnya untuk mengucurkan BSU 2022 Ketenagakerjaan sejak April lalu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah kemudian menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa BSU 2022 akan dicairkan kepada 16 Juta pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal 3,5 juta.
Akan tetapi , BSU belum bisa direalisasikan hingga akhir Agustus 2022. Pasalnya Pemerintah masih harus mempersiapkan syarat – syarat administrasi.
Dengan total anggaran belanja Rp9,6 triliun nantinya besaran dana BSU yang nantinya diterima para pekerja atau buruh adalah 600 ribu rupiah
Dalam jumpa pers itu, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan proses berikutnya yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menerbitkan petunjuk teknis pencairan BSU tahun2022.
Maka, pencairan BSU 2022 bisa cair pada pekan depan. Menurut Menteri Keuangan
Berikut adalah tahapan yang sedang dijalankan oleh Kemnaker sebelum menerbitkan juknis:
- Penyelarasan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
- Revisi anggaran oleh Kemnaker bersama Kementerian Keuangan
- Penijauan ulang data calon penerima BSU 2022 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh Kemnaker
- Koordinasi dengan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur oleh Kemnaker
- Tahap Selanjutnya Kemnaker akan memastikan BSU BLT Ketenagakerjaan 2022 berjalan dengan cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan dengan tata kelola yang baik.
Jika kelima tahapan di atas sudah tuntas, dana Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja atau buruh baru akan disalurkan oleh Kemnaker.
Meski keterangan secara detail terkait kriteria dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)2022, sebagai panduan kita bisa menjadikan ketentuan dalam pencairan BSU 2021.