spot_img
ScoopPutri Candrawathi Akan Kembali Diperiksa Rabu 31 Agustus

Putri Candrawathi Akan Kembali Diperiksa Rabu 31 Agustus

Must read

Bali, Mambruks.com- Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Jumat (26/8/2022) sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, penyidik menghentikan pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri. Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Putri akan kembali pulang ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini pun akan dilanjutkan kembali dengan agenda mengonfrontasi keterangan Putri dengan tersangka lainnya pada Rabu (31/8/2022).

“(Konfrontasi) sama beberapa tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE,” ujar Dedi di Mabes Polri.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Peran Putri terungkap setelah tim khusus (timsus) Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.

Bukti CCTV yang ada di rumah pribadi dan rumah dinas itu merekam keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya, yakni sang suami Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Dalam kasus ini, Putri diduga menyaksikan sang suami memerintahkan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf alias KM untuk menembak Brigadir J. Perencanaan pembunuhan itu berlangsung di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.

Pemeriksaan Putri Candrawathi Kembali Digelar Rabu 31 Agustus

Tak hanya menyaksikan siapa eksekutor pembunuhan, Putri juga diduga menyaksikan momen ketika Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka lain untuk mengeksekusi dan bungkam. Selain itu, ia juga diduga mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan yang berlokasi di rumah dinas suaminya, yakni di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa ini, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular