Bali, Mambruks.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
“KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali meyakini hakim akan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
Selama proses persidangan praperadilan, kata Ali, KPK telah membawa 106 bukti dan ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.
Baca juga: KPK Punya Cukup Bukti Terkait Status Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus hari ini. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Eltinus meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan itu.
Sementara, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Eltinus. KPK baru akan mengumumkannya saat penahanan atau penangkapan sebagaimana kebijakan baru era Firli Bahuri cs.
Meski demikian, Eltinus diduga terseret kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar.