spot_img
ScoopKapolri Akui Kasus Ferdy Sambo Jadi Pil Pahit Bagi Dirinya dan Polri

Kapolri Akui Kasus Ferdy Sambo Jadi Pil Pahit Bagi Dirinya dan Polri

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pil pahit bagi dirinya dan institusi Polri. Mengingat, kasus ini melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Pil pahit bagi kami, ini menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi Polri,” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Listyo memastikan pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap institusi yang dipimpinnya. Bahkan, dipastikan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Sehingga institusi ini bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, sehingga Polri yang terdampak dari peristiwa ini bisa bangkit. Ini pertaruhan marwah Polri,” ucap Listyo.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Tembak Mati Brigadir J

Dalam rapat ini juga, Listyo memastikan pihaknya menjaga soliditas dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo. Soliditas ini ditunjukkan Listyo dengan membawa 18 anggota tim khusus dalam RDP dengan Komisi III DPR RI.

“Kami laporkan, bahwa kami hadir bersama-sama timsus 18 orang dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid,” ucap Listyo.

Listyo menegaskan, pihaknya memegang teguh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusut kasus dugaan pembunugan Brigadir J dengan tuntas. Tak dipungkiri, penanganan kasus ini mempertaruhkan marwah Polri.

“Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu bahwa kami diminta mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, itu yang paling penting,” ungkap Listyo.

Baca Juga: Usut Kerajaan Sambo, DPR Minta Kapolri Dinonakfifkan Sementara

“Jadi tentunya ini juga menjadi pegangan utama kami karena ini menjadi pertaruhan Polri, marwah Polri untuk mengungkap kasus ini,” imbuhnya.

Mantan Kapolda Banten ini juga memastikan, pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan jajaran Komisi III DPR RI terkait dengan penanganan kasus ini.

“Kami juga tentunya selama ini telah berkomunikasi dengan rekan-rekan yang tentunya menanyakan terkait dengan kasus yang terjadi, alhamdulillah, saat itu masa reses, baru bisa kita sampaikan secara lebih jelas di pertemuan kali ini,” pungkas Listyo.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular