spot_img
ScoopDapatkan Bantuan Pelajar BPMS SD- SMK Hingga 10 Juta .

Dapatkan Bantuan Pelajar BPMS SD- SMK Hingga 10 Juta .

Kabar gembira bagi pelajar tingkat SD hingga SMK di DKI Jakarta, karena kepastian pendaftaran BPMS untuk bantuan pelajar telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI.

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Kabar gembira bagi pelajar tingkat SD hingga SMK di DKI Jakarta, karena kepastian pendaftaran BPMS untuk bantuan pelajar telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI telah disampaikan pada Senin, 22 Agustus 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, artinya peserta didik bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp10 juta dengan daftar BPMS 2022. Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi pelajar SD-SMK.

Berikut informasi mengenai syarat – syarat dan besaran nilai bantuan pendidikan BPMS 2022.

Artikel Terkait:

Daftar Bantuan Pendidikan Sekolah BPMS 2022

Daftar DTKS Tahap 3 Dibuka 22 Agustus 2022

Besaran nilai bantuan pendidikan BPMS 2022

Bantuan maksimum senilai Rp1.000.000,- bagi pelajar SD/ MI/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Bantuan maksimum senilai Rp1.500.000,- bagi pelajarSMP/ MTs/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
Bantuan maksimum sebesar Rp2.500.000,- bagi pelajar SMA/ MA/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB).

Untuk Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), bantuan yang diberikan besarannya sesuai dengan klaster masing-masing. Jenjang SMA dan SMK diberikan besaran yang sama, dan dibagi tiga klaster berbeda, yaitu:

SMA Klaster I besaran dana bantuan yang diberikan mencapai Rp3.000.000,-
SMA Klaster II diberikan bantuan dana sebesar Rp7.000.000,-
SMA Klaster III menerima bantuan dana sebesar Rp10.000.000,-
Waktu Pendataan BPMS

Artikel Menarik:

Jujutsu Kaisen Season 2 akan Diumumkan 18 September? Simak Informasinya

Syarat Penerima Bantuan BPMS

  1. Peserta didik yang berusia 6 sampai 21 tahun
  2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terkena dampak Covid-19
  3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
  4. Berdomisili memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) DKI Jakarta

Demikian informasi syarat danbesaran nilai BPMS DKI Jakarta, maka segera daftarkan diri kalian kesekolah masing – masing ya. Jika meninginkan informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung mengunjungi situs berikut dengan klik link e-bpms.jakarta.go.id

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular