Jakarta, Mambruks.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali memberikan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah BPMS sejak Senin, 22 Agustus 2022. Catat syarat – syarat, besaran nilai, dan waktu pendataan BPMS 2022.
Kepastian pendaftaran Bantuan Pendidikan Sekolah BPMS 2022 diumumkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi siswa SD-SMK.
Artikel Terkait:
Supaya Mahasiswa Dapat Bantuan Studi, Ini Syarat Yang Ditetapkan BPPSDM Pegubin
Dengan diumumkannya kepastian pendaftaran BPMS, artinya peserta didik bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp10 juta dengan daftar BPMS 2022.
Berikut informasi mengenai syarat – syarat, cara pendaftaran dan besaran nilai bantuan pendidikan BPMS 2022.
Syarat Penerima Bantuan BPMS
- Peserta didik yang berusia 6 sampai 21 tahun
- Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terkena dampak Covid-19
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
- Berdomisili memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) DKI Jakarta
Artikel Terkait Lainnya:
Segera Cair Anggaran PIP SD – SMK.
Daftar DTKS Tahap 3 Dibuka 22 Agustus 2022
Besaran nilai bantuan pendidikan BPMS 2022
- Tingkat SD/ MI/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), mendapat bantuan maksimum senilai Rp1.000.000,-
- Tingkat SMP/ MTs/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), mendapat bantuan maksimum sebesar Rp1.500.000,-
- Tingkat SMA/ MA/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), mendapat bantuan maksimum sebesar Rp2.500.000,-
Untuk Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), bantuan yang diberikan besarannya sesuai dengan klaster masing-masing. Jenjang SMA dan SMK diberikan besaran yang sama, memiliki tiga klaster berbeda, yaitu:
- SMA Klaster I besaran dana bantuan yang diberikan mencapai Rp3.000.000,-
- SMA Klaster II diberikan bantuan dana sebesar Rp7.000.000,-
- SMA Klaster III menerima bantuan dana sebesar Rp10.000.000,-
Waktu Pendataan BPMS
Selanjutnya, terdapat 5 tahapan untuk mekanisme pendataan yaitu:
- 22 Agustus sampai 28 September, calon penerima mendaftar ke sekolah masing-masing.
- 22 Agustus sampai 28 September juga sekolah harus memverifikasi calon penerima BPMS.
- 29 sampai 30 September, Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
- 3 sampai 7 Oktober menjadi tanggal verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
- 10 sampai 26 Oktober data final siapa saja yang menerima ditetapkan.
Demikian informasi syarat dan cara daftar BPMS DKI Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung mengunjungi link resmi e-bpms.jakarta.go.id