Jakarta, Mambruks.com-Komnas HAM mengungkap hasil terbaru temuannya mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti pesan ancaman pembunuhan yang diterima oleh Brigadir J sehari sebelum dia dibunuh atau pada saat di Magelang, 7 Juli 2022.
Anam menyebutkan bahwa informasi ancaman tersebut didapat pasca pihaknya meminta keterangan dari kekasih Brigadir J bernama Vera pada 16 Juli 2022 di Jambi.
“Kami minta keterangan dengan Vera cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 (Juli 2022) malam, kan kematian tanggal 8, memang ada ancaman pembunuhan,” kata Anam saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Senin 22 Agustus
Anam mengatakan, bahwa pesan ancaman pembunuhan tersebut berisi supaya Brigadir J tidak menemui Putri Candrawathi. Jika dilanggar, tekan Anam, maka dia akan dibunuh.
“Kurang lebih kalimatnya begini Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri) karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh,” kata Anam.
Anam lanjut mengatakan, pihaknya juga mengkonfirmasi kepada Vera siapa yang melakukan pengancaman tersebut. Vera menjawab ancaman dilakukan oleh squad.
“Kami tanya diancam oleh siapa, diancam oleh squad-squad. Kami tanya squad ini siapa apakah ADC, apakah penjaga dan sebagainya. (Karena) sama-sama engga tahu saya juga engga tahu yang dimaksud squad itu siapa waktu itu, ujungnya nanti (belakangan) kita tahu bahwa squad yang dimaksud adalah Kuat Ma’ruf,” kata Anam.
Baca Juga: Usut Kerajaan Sambo, DPR Minta Kapolri Dinonakfifkan Sementara
Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7 lalu. Ferdy Sambo sendiri diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.