Jakarta, Mambruks.com – Pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 kembali dibuka oleh Dinas Sosial DKI Jakarta pada 22 Agustus mendatang. Lalu apa kaitannya DTKS dengan KJP Plus atau bantuan sosial lainnya?
Bagi kalian yang ingin mendapatkan KJMU, KJP Plus dan bantuan sosial lainnya seperti KAJ, KLJ dan KPDJ perlu mendaftar DTKS. Maka penting untuk kalian terdaftar di DTKS agar bisa terdata dan mungkin bisa mendapatkan bantuan yang disediakan pemerintah, khusunya Warga DKI Jakarta.
Menurut keterangan dari Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) serta disalurkan pada setiap daerah.
Artikel Terkait:
Cek Link Bansos Cair Akhir Agustus 2022
Cepat Link Daftar Subsidi BBM di MyPertamina
DTKS menjadi sumber rujukan utama untuk pemberian bansos baik dari APBN maupun APBD DKI Jakarta maupun. Berikut daftar bantuan sosial yang diberikan adalah:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Maka, jika kalian berstatus pelajar atau mahasiswa lalu ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka sebelumnya kalian terlebih dulu harus terdaftar di DTKS.
Adapun besaran nilai yang diterima untuk bantuan KJP Plus ini berbeda – beda untuk setiap jenjang pendidikan, berikut infomasi besaran nilai yang diterima oleh penerima bantuan KJP Plus.
- SD / MI: Rp250 ribu per bulan
- SMP / MTs: Rp300 ribu per bulan
- SMA / MA: Rp420 ribu per bulan
- SMK: Rp450 ribu per bulan
- PKBM: Rp300 ribu per bulan
Lalu bagaimana tahapan cara mendaftar DTKS dan KJP atau KJMU? Nyalakan Notifikasi dari Mambruks.com untuk update berita selanjutnya terkait pendaftaran DTKS.