Jakarta, Mambruks.com-Tim Khusus Bareskrim Polri menetapakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Baca Juga: Terkuak, Putri Candrawathi Ada di Kamar Saat Ferdy Sambo cs Eksekusi Brigadir J
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Kadiv Humas Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap Putri telah dilakukan minggu ini. Hasil pemeriksaan akan dipaparkan besok selepas salat Jumat.
“(PC) sudah diperiksa, hasilnya sesok. Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” kata Dedi di PTIK, Kamis (18/8).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Perintahkan Timsus Periksa Putri Candrawathi Ungkap Motif Penembakan
Tidak hanya soal pemeriksaan Putri Candrawathi, pendalaman tim khusus dari Magelang juga dipaparkan esok hari.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya. Menurutnya, hal ini setimpal lantaran Putri diduga turut serta dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, selain Putri, pihaknya banyak mengajukan nama para calon tersangka.
Baginya, mereka telah melakukan obstruction of justice atau menghambat penyidikan, persekongkolan atau permufakatan jahat, hingga menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat.