Jakarta, Mambruks.Com – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru dengan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan desain yang baru.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya luncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ucap Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis.
Tujuh uang rupiah kertas yang diterbitkan dan diedarkan ini bersamaan dengan momen HUT ke-77 RI.
Artikel Terkait:
8 Pahlawan Nasional pada Uang Baru Emisi 2022
Nominal uang kertas baru yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp.1.000, Rp.2.000, Rp.5.000, Rp.10.000, Rp. 20.000, Rp.50.000 dan Rp.100.000.
Masyarakat yang berminat untuk memiliki uang emisi 2022 tersebut bisa melakukan penukaran.
Caranya yaitu dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
“Aplikasi penukaran uang tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB,” terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono, Kamis (18/8/2022).
Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan saat mendaftar Aplikasi PINTAR.
Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Secara Online
Mendaftar di Website PINTAR
- Siapkan KTP
- Kunjungi laman atau klik >> https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
- Lalu pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
- Pilihlah lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Kemudian mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Selanjutnya isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh PINTAR, sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
Setelah memperoleh dokumen tersebut, pemesan bisa melakukan penukaran sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.
Adapun penukaran bisa dilakukan mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Berikut juga untuk Syarat Penukaran Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022.
Persyaratan Penukaran Uang
- Pemesanan uang dapat dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang sebelumnya telah dilakukan di PINTAR.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah baru harus terlebih dahulu memilah dan merapikan uang rupiah yang akan ditukarkan.
- Bank Indonesia memberi penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah dapat diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
Artikel Menarik:
7 Ekspresi yang Cuma Ada di Lomba 17-an
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- Kemudian, NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar harus dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.