spot_img
HeadlinesKPK Punya Cukup Bukti Terkait Status Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng

KPK Punya Cukup Bukti Terkait Status Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis majelis hakim bakal menolak gugatan tersebut.

“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang,” ungkap Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8).

Ali meyakini gugatan praperadilan yang dilayangkan Eltinus ke PN Jakarta Selatan akan ditolak. “Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” katanya.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” sambung Ali.

Diketahui Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

Sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka KPK

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8).

KPK pun memastikan memberikan keterangan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Ali menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujan syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK. Dia menyebut praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

“Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” jelasnya.

Korupsi Pembangunan Gereja Mimika

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular