Jakarta, Mambruks.com – Kenaikan tarif ojeg online pada awal bulan Agustus 2022 yang lalu cukup mengejutkan, namun kabarnya hingga saat ini kenaikan tarif ojeg online tersebut belum terealisasi.
Lantas apa penyebabnya kenaikan tarif ojeg online ini belum terealisasi?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan pihaknya melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tersebut.
Selain karena memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Artikel terkait:
Tarif Baru Ojek Online, Informasi Lengkap
Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendro dalam keterangan yang dikutip dari Detik, Minggu (14/8).
Kenaikan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Pada beleid itu, tarif baru berlaku sejak 10 hari sejak aturan ditetapkan atau 14 Agustus 2022.
“Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.
Maka berdasarkan peninjauan yang dilakukan, kenaikan tarif ojek online (ojol) diundur dari 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan tersebut.