spot_img
ScoopSyarat Naik Kereta Api Terbaru, Wajib PCR?

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Wajib PCR?

Informasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api yang terbaru berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022. 

Must read

Jakarta, Mambruks.com – Informasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api yang terbaru berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Artikel Terkait:

Aturan Baru Naik KA per Hari Ini, Belum Booster Wajib PCR

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni, dikutip dari kai.id, Senin (15/8/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus.

Kini, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

Syarat perjalanan kereta api jarak jauh yang saat ini berlaku dibedakan untuk penumpang usia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan usia di bawah 6 tahun.

Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas adalah sebagai berikut:

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Sedangkan syarat naik kereta api untuk anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun adalah sebagai berikut:

  • Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  • Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel Menarik:

Kabar Terbaru Kenaikan Tarif Ojeg Online

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Syarat perjalanan kereta api lokal dan aglomerasi selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Nah, cukup sekian informasi mengenai syarta naik kereta api terbaru, semoga Sobat Mambruks sudah vaksin booster semua ya, jadi tidak perlu repot – repot dan mengeluarkan biaya ekstra untuk melakukan tes antigen atau PCR.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular